
CIHIDEUNG, RADSIK – Upaya penataan pusat kota, termasuk di dalamnya Jalan Cihideung dan HZ Mustofa, melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pada prosesnya, masing-masing OPD harus memiliki persepsi yang sama supaya hasilnya bisa optimal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Muhammad Rijal Ar Sutadiredja menilai upaya penataan belum didukung kekompakan masing-masing OPD. Dengan demikian, informasi kepada masyarakat belum utuh. ”Kelihatan OPD yang terlibat punya persepsi masing-masing,” ujarnya kepada Radar, Kamis (9/6/2022).
Keberlangsungan usaha perdagangan di kawasan Jalan Cihideung—yang jalannya akan ditutup total untuk kendaraan—merupakan tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag). Termasuk dalam memberikan pemahaman soal konsep penataan kepada para pelaku usaha. ”Karena mereka kan ikut terdampak,” ucapnya.
Faktanya, informasi itu belum tersampaikan sehingga berpotensi menuai polemik. Seolah Dinas KUMKM Perindag belum berkoordinasi dengan OPD lain dalam hal konsep penataan. ”Belum ada kolaborasi yang baik antar-OPD,” katanya.
Komisi II pun belum bisa banyak menjelaskan ketika ada masyarakat yang menanyakan soal penataan. Sementara publik tentunya hanya mengenal konsep penataan seperti Malioboro. ”Sehingga bisa terjadi mis-informasi,” ujarnya.