
INDIHIANG, RADSIK – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya merevisi regulasi pengelolaan sampah. Sebab, selama Kota Resik berdiri, peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwalkot) tersebut seolah tidak memiliki kekuatan dan minim implementasi di lapangan.
Ketua LPLHI Mugni Anwari menjelaskan selama ini regulasi yang ada tidak secara eksplisit ditindaklanjuti ke dalam perwalkot. Terutama, berkenaan sanksi bagi pihak mana pun yang melakukan pelanggaran. ”Kontan kondisi persampahan di daerah semrawut seperti sekarang. Karena payung hukumnya juga kita nilai tidak relevan,” katanya di sela audiensi di Gedung Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (3/6/2022).
Pihaknya mendesak pemkot segera membuat produk hukum yang bisa memberikan efek tegas. Sebab, ketersediaan sarana prasarana, anggaran operasional pengelolaan, dan pola pembuangan sampah memperburuk kondisi saat ini. ”Dari 11 poin yang kami sampaikan di audiensi ini, penekanannya terkait pemeliharan operasional, sarana prasarana sampah dan penegakan hukum sanksi administratif atau bahkan pidana, berkenaan sampah,” tuturnya.
Mugni menceritakan selama ini di lapangan Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan bingung melaksanakan penindakan.