
KOTA TASIK – Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya permasalahan lingkungan hidup dalam proses pelaksanaan pembangunan di tingkat kota, pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar forum konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertempat di Ballroom Fave Hotel Tasikmalaya, Senin (26/3).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Dudi Mulyadi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana KLHS wajib dilaksanakan sebelum perancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022.
“Selain amanat UU, KLHS ini juga mendorong semua stakeholder supaya melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” ujarnya ditemui di sela acara.
Hal serupa disampaikan Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, bahwa setiap pembangunan terutama infrastruktur harus mempertimbangkan dampak positif maupun negatifnya terhadap lingkungan.
Pentingnya menjaga lingkungan hidup, kata Budi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Tasik sebagai kota perdagangan dan industri termaju di wilayah Priangan Timur tahun 2025.
“Kita harus menjaga pertumbuhan sektor industri di Kota Tasik, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Makanya dalam RPJMD ini wajib hukumnya ada pembahasan KLHS,” ujar Budi.
Berdasarkan rilis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, terdapat 14 daftar isu pembangunan berkelanjutan dalam rangka KLHS RPJMD Kota Tasikmalaya. Adalah :
- Masih luasnya kawasan pemukiman kumuh
- Masih banyaknya RTLH
- Belum optimalnya capaian rumah tangga bersanitasi
- Terbatasnya ruang terbuka hijau
- Masih terdapat genangan air saat musim hujan
- Belum optimalnya penataan trotoar dan jaringan drainase
- Menurunnya kapasitas badan air penerima limpasan air hujan
- Belum optimalnya kualitas jaringan irigasi
- Kebersihan kota belum mampu ditatakelola secara optimal
- Kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan jantung kota
- PKL tak tertata, hingga nyaris merampas trotoar yang menjadi hak pejalan kaki
- Banjir karena saluran drainase yang tidak memadai
- Alih fungsi lahan, dan
- Rawan bencana.
(sal)